Rabu, 04 Maret 2015

Perkembangan Pemikiran HAM

HAK ASASI MANUSIA



I.                        Perkembangan Pemikiran HAM
1.         Perkembangan HAM di Dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a.    Magna Charta (Piagam Agung 1215)
b.    Bill of Rights (UU Hak 1689)
c.    Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi HAM dan WargaNegara Prancis Tahun 1789)
d.   Bill of Rights (UU Hak Virginia 1789)
e.    Declarations Of Human Rights PBB
f.     Piagam Atlantic Charte.
2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, membagi perkembangan pemikiran HAM dalam duaperiode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.    Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagaiberikut:
1)      Budi Oetomo
2)      Perhimpunan Indonesia
3)      Sarekat Islam
4)      Partai Komunis Indonesia
5)      Indische Party
6)      Partai Nasional Indonesia
7)      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia
b.    Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
A.    Periode 1945-1950 ini menekankan pada hak-hak mengenai :
1)      Hak untuk merdeka
2)      Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
3)      Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen
B.     Periode 1950-1959. Periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasandemokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu.
C.     Periode 1959-1966. Periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasandari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM,
yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
D.    Periode 1966-1998. Pemikiran HAM dilihat dalam tiga kurun waktu. Pertama, tahun1967 berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanyahak uji materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, tahun 1970-1980,pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif,represif yangdicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif terhadap HAM. Ketiga,
tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkanKeppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
E.     Periode 1998-sekarang. Periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi daripemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM danmenetapkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.


II.                        Pengertian Hak Asasi Manusia
Dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yangbersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara.Beberapa pokok kesimpulan HAM, yaitu:
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusiasecara otomatis.
b.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,pandangan politik, atau asal-usul sosial bangsa.
c.         HAM tidak bisa dilanggar.

III.                        Tujuan HAM
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara daritindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.

IV.                        Lembaga Penegak HAM
a.    Komnas HAM
Adalah lembaga yang mandiri kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

b.    Tujuan Komnas HAM:
1.    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai denganPancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
2.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadimanusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagaibidang kehidupan.
c.       Wewenang Komnas HAM:
1.      Dalam bidang pengkajian penelitian
a.       Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM
b.      Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
c.       Penertiban hasil pengkajian dan penelitian
2.      Dalam bidang penyuluhan
a.       Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b.      Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembagapendidikan formal dan nonformal
c.       Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dalam bidang HAM.
3.      Dalam pemantauan
a.       Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatantersebut
b.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat
c.       Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.

d.      Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentukpengadilan HAM di lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.

V.                        Mengembangkan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Penelitian yang dilakukan oleh Sutisno (2004) menunjukkan bahwa:
a.         70 persen responden setuju pendidikan HAM sejak dini dengan alasan sebagaidasar penanaman sikap dan mengurangi pelanggaran HAM di masa depan.
b.         Materi yang perlu disampaikan dalam perkuliahan HAM, menurut responden 40persen tentang HAM yang bersifat umum, 40 persen tentang HAM anak-anak,perempuan, dan minoritas, dan 20 persen tentang penyelesaian permasalahanHAM.

c.         Metode pembelajaran HAM yang diharapkan dan disukai secara berurutan adalahdiskusi, role play, curah pendapat, studi kasus, dan tutorial.