HAK ASASI
MANUSIA
I.
Perkembangan Pemikiran HAM
1.
Perkembangan HAM
di Dunia
Piagam mengenai
perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a.
Magna Charta
(Piagam Agung 1215)
b.
Bill of Rights
(UU Hak 1689)
c.
Declaration Des
Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi HAM dan WargaNegara Prancis Tahun
1789)
d.
Bill of Rights
(UU Hak Virginia 1789)
e.
Declarations Of
Human Rights PBB
f.
Piagam Atlantic
Charte.
2.
Perkembangan
Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir
Manan, membagi perkembangan pemikiran HAM dalam duaperiode, yaitu periode
sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan
(1945-sekarang).
a.
Periode Sebelum
Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran
HAM dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagaiberikut:
1)
Budi Oetomo
2)
Perhimpunan
Indonesia
3)
Sarekat Islam
4)
Partai Komunis
Indonesia
5)
Indische Party
6)
Partai Nasional
Indonesia
7)
Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia
b.
Periode Sesudah
Kemerdekaan (1945-sekarang)
A.
Periode
1945-1950 ini menekankan pada hak-hak mengenai :
1)
Hak untuk
merdeka
2)
Hak kebebasan
untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
3)
Hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen
B.
Periode
1950-1959. Periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasandemokrasi
liberal yang berintikan kebebasan individu.
C.
Periode
1959-1966. Periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasandari
pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM,
yaitu hak sipil,
seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan
tulisan.
D.
Periode
1966-1998. Pemikiran HAM dilihat dalam tiga kurun waktu. Pertama, tahun1967
berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanyahak uji
materiil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, tahun
1970-1980,pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif,represif
yangdicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif terhadap HAM.
Ketiga,
tahun 1990-an,
pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk
lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkanKeppres No. 50 Tahun 1993,
tanggal 7 Juni 1993.
E.
Periode
1998-sekarang. Periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi daripemerintah
dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM danmenetapkan UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM.
II.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Dapat
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yangbersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga,
dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara.Beberapa pokok
kesimpulan HAM, yaitu:
a.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusiasecara
otomatis.
b.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,pandangan politik,
atau asal-usul sosial bangsa.
c.
HAM tidak bisa
dilanggar.
III.
Tujuan HAM
Tujuan pelaksanaan HAM
adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara daritindakan sewenang-wenang
aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang
multidimensional.
IV.
Lembaga Penegak HAM
a.
Komnas HAM
Adalah lembaga yang
mandiri kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
b.
Tujuan Komnas
HAM:
1.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai denganPancasila, UUD 1945,
dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
2.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadimanusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagaibidang kehidupan.
c.
Wewenang Komnas
HAM:
1.
Dalam bidang
pengkajian penelitian
a.
Pengkajian dan
penelitian berbagai instrumen internasional HAM
b.
Pengkajian dan
penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
c.
Penertiban hasil
pengkajian dan penelitian
2.
Dalam bidang
penyuluhan
a.
Penyebarluasan
wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b.
Upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembagapendidikan formal
dan nonformal
c.
Kerja sama dengan
organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dalam bidang HAM.
3.
Dalam pemantauan
a.
Pengamatan
pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatantersebut
b.
Penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan
sifat
c.
Pemanggilan
saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
d.
Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU
HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentukpengadilan HAM di
lingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi badan peradilan.
V.
Mengembangkan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Penelitian
yang dilakukan oleh Sutisno (2004) menunjukkan bahwa:
a.
70 persen
responden setuju pendidikan HAM sejak dini dengan alasan sebagaidasar penanaman
sikap dan mengurangi pelanggaran HAM di masa depan.
b.
Materi yang
perlu disampaikan dalam perkuliahan HAM, menurut responden 40persen tentang HAM
yang bersifat umum, 40 persen tentang HAM anak-anak,perempuan, dan minoritas,
dan 20 persen tentang penyelesaian permasalahanHAM.